Krisis Etika di Pesisir Barat: Oknum Peratin Diduga Bungkam Pers Terkait Dana BUMDes

Oplus_131072

PESISIR BARAT-Penahukumnews.com Kabut hitam kembali menyelimuti kebebasan pers di Kabupaten Pesisir Barat. Insiden memprihatinkan terjadi di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan,kabupaten Pesisir barat,saat dikonfirmasi Peratin berinisial (RA) diduga menunjukkan sikap arogan hingga melontarkan tantangan kepada awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

​Kejadian bermula saat tim Media Libas Grup menyambangi kantor pekon untuk melakukan konfirmasi terkait tata kelola anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025.

Alih-alih mendapatkan jawaban transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik, para jurnalis justru dihadapi dengan sikap konfrontatif yang dinilai jauh dari etika seorang pejabat negara.

​Menanggapi insiden panas ini, Praktisi Hukum dari LBH LIBAS, Fikri Yanto, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa sikap “alergi” terhadap wartawan merupakan cerminan buruknya mentalitas aparatur desa dalam memahami keterbukaan informasi.

Seharusnya sebagai pejabat publik, seorang Peratin tidak boleh arogan. Mentalitas itu yang harus dibenahi. Jangan sampai salah kaprah memahami tugas jurnalis,” cetus Fikri saat diminta keterangan oleh awak media.13-02-2026.

​Fikri mengingatkan bahwa kerja jurnalistik mulai dari mencari, mengolah, hingga menyebarkan informasi dilindungi secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menekankan bahwa menghalangi kerja pers bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran hukum serius.

​Fikri Yanto secara tegas merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam siapapun yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

​“Ini bukan sekadar urusan kata-kata kasar. Ini adalah upaya pembungkaman suara kritis. Jika dibiarkan tanpa proses hukum, ini akan menjadi preseden buruk yang menyuburkan budaya anti-transparansi di tingkat pemerintahan desa,” tegasnya.

READ  Sepanjang Januari, Bea Cukai Gorontalo Tindak 416.660 Batang Rokok Ilegal

​LBH LIBAS mendesak Camat Pesisir Selatan dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera turun tangan melakukan pembinaan, bahkan evaluasi terhadap oknum Peratin tersebut. Tak hanya itu, pihak kepolisian (Polres Pesisir Barat) diharapkan segera menganalisa dugaan intimidasi ini untuk memastikan keamanan para jurnalis di lapangan.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas dan Masyarakat mulai bertanya-tanya, Ada apa dengan anggaran BUMDes Tanjung Jati hingga pertanyaan wartawan harus dijawab dengan tantangan? Jika transparansi dibungkam, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan hanya tinggal menunggu waktu untuk terungkap.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *