Kajian Bawaslu Mesuji Laporan Nomor 02/PL/PB/Kab/08.13/VIII/2024 Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Materiel
Zoel
MESUJI, penahukumnews.com – Tim Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Elfianah & Yugi Wicaksono, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, yang secara objektif menanggapi laporan masyarakat, dengan nomor 02/PL/PB/Kab/08.13/VIII/2024, bahwa laporan tersebut tidak diregistrasikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Mawardi HJ, S.H., M.H yang didampingi Rekannya, Zulkarnaen, S.H., M.H, bahwa laporan tersebut, tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel.
“Karena tidak sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,”terang salah satu Advokat PERADI, saat di temui di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji. Selasa, (3/09/2024). Sekitar pukul 14 30.WIB.
Sementara, Komi Pelda, S.H., M.H, mengatakan, bahwa keputusan Bawaslu tersebut dituangkan pada surat pemberitahuan laporan Nomor 159/PP.00.02/K.LA/-06//09/2024. Dalam surat itu disebutkan status laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel.
“Menurut kami, apa yang dilakukan dan diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten Mesuji sudah benar, memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten Mesuji,”tegas Ketua PERADI Menggala, Tubaba dan Mesuji. (*)