Kabid PMP Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon Berikan Tanggapan Terkait Arogansi Peratin Pekon Tanjung Jati

Pesisir Barat-Penahukumnews.com Sebelumnya salah satu Awak Media mencoba Untuk Melakukan Uji Informasi Dan konfirmasi kepada Peratin Pekon (Desa) Tanjung Jati Kecamatan Pesisir terkait anggaran Bumdes Tahun 2024-2025

Kalangan pers dan LSM menyayangkan sikap Peratin Pekon Tanjung Jati yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik.

Dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat publik wajib bersikap ramah, terbuka, dan tidak diskriminatif.

Sayangnya, hal itu justru dilanggar secara terang-terangan.

Apakah ini bentuk intimidasi psikologis? Atau sekadar arogansi jabatan?

Dari sisi hukum, tindakan Peratin Pekon Tanjung Jati tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasutan (Pasal 160 KUHP), intimidasi (Pasal 335 KUHP), dan bahkan pelanggaran terhadap kebebasan pers (UU No. 40 Tahun 1999). Ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sosial dari insiden ini.

Ketika pejabat publik menggunakan jabatan sebagai alat menakut-nakuti, maka demokrasi lokal berada dalam ancaman.

Pekon bukan lagi ruang aman bagi warga, melainkan arena kekuasaan yang tak terkendali.

Menidak Lanjuti pemberitan yang sebelumnya Wartawan Media Libas News meminta tanggapan Kepada “Hury salah satu Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat Pekon .

” “ya saya Plt Kabid Pemerintahan dan Kelembagaan Pekon di dinas PMP ini, jadi terimakasih atas informasinya, ada dua tanggapan terkait hal ini.

Pertama kita akan coba mencari konfirmasi atas informasi ini, baik lewat Peratin langsung atau rekan rekan Perangkat, mohon maaf sebelumnya jangan salah paham bukan tidak percaya namun kita juga harus berimbang, Kedua, tentu kita akan laporkan kepada atasan, pada Pak kadis, dan apa tanggapan nya nanti akan kita tindaklanjuti”

masih Kata kabid Pkp, saya hanya bisa meberi kan dua tangapan terkait maksalah per buatan Peratin Yang di maksud.

READ  Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Pada dasarnya Pers ataupun wartawan merupakan Pilar ke empat Demokrasi setelah Ekskutif, Legislatif dan Yudikatif.

Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan Pers/Wartawan memiliki posisi strategis dalam informasi massa, guna memberikan pendidikan dan informasi kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.

Oleh karena itu, Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH berharap kepada para Peratin Pekon dimanapun berada seharusnya memahami tugas wartawan,” Imbuhnya.

“Sudah sepatutnya jika seorang Pimpinan Pemerintahan seperti Kepala Pekon, bisa menjalin hubungan yang saling menghormati dan tidak merendahkan satu sama lain.

“Saya rasa, harusnya ada sinergi dari berbagai aspek.

Hubungan baik antara Pemerintahan dengan wartawan harusnya dijaga, saling menghormati satu sama lain.

Kalau itu bisa terjaga, akan terjadi sebuah hubungan yang baik untuk kemajuan Pekon itu sendiri.

Penulis : Nurman Libas

Editor   : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *