Imigrasi Batam Lakukan Pendalaman Dugaan Penerimaan di Luar Ketentuan di TPI Batam Center

Batam-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penerimaan di luar ketentuan oleh oknum petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang bertempat di Pelabuhan Batu Ampar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemberitaan tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026, yang menyebutkan adanya dugaan permintaannsejumlah uang kepada Warga Negara Asing (WNA) saat proses pemeriksaan keimigrasian.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kejadian dialami oleh Warga
Negara Singapura berinisial AC pada 13 Maret 2026 dan Warga Negara Myanmar
berinisial NAY pada 14 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Batam telah berkoordinasi melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura untuk menghubungi pihak
@mothershipsg guna membantu penelusuran identitas pelapor, Imigrasi Batam juga telah menghubungi pihak @mothershipsg melalui pesan langsung (DM) untuk meminta informasi lebih rinci terkait kronologi kejadian dan identitas pihak yang terlibat, namun belum mendapatkan jawaban dari akun tersebut.

Imigrasi Batam telah melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran SOP tersebut dengan dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan
sementara, diketahui bahwa dalam proses pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA Myanmar berinisial NAY masuk wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026, sementara terkait WNA berinisial AC saat ini belum ditemukan darinpenelusuran sistem perlintasan.

Saat pemeriksaan kedatangan, petugas konter mengarahkan NAY ke ruang
pemeriksaan lanjutan (ruang asisten supervisor) karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal.

READ  Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Dalam proses menunggu selama kurang lebih 1 jam, kemudian diketahui
adanya agen perjalanan berinisial AS yang meminta bantuan kepada petugas imigrasi untuk membantu penyelesaian masalah WN Myanmar NAY. Diketahui AS memintansejumlah uang sebesar 250 SGD kepada WN Myanmar NAY tanpa sepengetahuan asisten supervisor, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada asisten supervisor tersebut sebesar 150 SGD.

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh yang dipimpin langsung oleh Direktur Kepatuhan Internal, dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif terhadap oknum yang diduga terlibat.

Imigrasi Batam menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran, maka terhadap oknum tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam kesempatan tersebut Hajar Aswad menegaskan Imigrasi Batam akan selalu melakukan perbaikan dan tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar, sebagai upaya penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dicanangkan dalam 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun
2026.

Imigrasi Batam menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar dapat menyampaikannya melalui kanal resmi pengaduanbImigrasi Batam, yakni melalui email: pengaduankanimbatam@gmail.com, nomor WhatsApp pengaduan 08117002019, serta pesan langsung (DM) akun instagram
@imigrasibatam.

Penulis : Risma

Editor : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *