Bandar LampungBerita DaerahBerita TerkiniHukumKabar LampungLampung TimurTulang Bawang Barat

Humas Merasa Dirugikan dan Keberatan Terkait Pemberitaan ‘Miring’ SPBU Tridatu Lampung Timur

Jurnalis:Rico

LAMPUNG-PENA HUKUM NEWS-Terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak Tridatu di Jalan Raya Lintas Timur, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur merasa sangat dirugikan dan keberatan.

“Kami merasa sangat dirugikan dan keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang sudah memberitakan secara sepihak, ini disampaikan karena kami menilai secara substansif, judul dan lead berita yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya”ujar Khairul selaku Humas SPBU pada awak media pada Jumat (14 Juni 2024).

Menurut pihak Pom Bensin Tridatu Khairul menyampaikan ketidak objektifan dan dampak dari pengabaian prinsip kerja jurnalistik ini telah mengakibatkan kekeliruan pemahaman pembaca dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Apalagi diberita yang beredar tersebut menyebutkan oknum Pengelola SPBU diduga curang dan kelabui konsumen, curangnya dimana dan konsumen mana yang dirugikan, itu saja”jelasnya.

Khairul menyayangkan hal ini apalagi berita atau informasi yang tak benar ini justru terus dimasifikasi dan diolah ulang sehingga kian mengaburkan fakta yang sebenarnya.

“Pada judul berita tersebut kami nilai sebagai bentuk pengabaian prinsip – prinsip kerja jurnalistik, apalagi terkait tulisan dugaan “memanipulasi’ tertulis dexlite tapi isinya solar juga tidak benar, karena tiga noksel itu memang ada dexlite dan solar”terangnya.

Humas SPBU Khairul juga mengatakan terkait warga yang dirugikan tersebut tidak dijelaskan narasumbernya. “Boleh cek masyarakat setempat dan dikonfirmasi tidak ada yang merasa dirugikan karena para warga ketika butuh solar dan pertalite selalu ada tersedia di SPBU kami”ujarnya.

Ditambahkannya, berita yang merugikan pihak SPBU Tridatu itu tidak berimbang, berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara.

“Harusnya ada hak jawab kami juga di berita itu dan wartawannya juga diharapkan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dengan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain”lanjutnya.

Menurutnya, berita yang telah beredar tidak proporsional. “Disitu ada opini yang menghakim atau narasi pendapat pribadi wartawan tersebut hingga keakuratannya sangat rendah yang berarti sulit dipercaya kebenarannya karena mengambarkan keadaan yang tidak objektif”tandasnya. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button