Diduga Dana Kelurahan di Pringsewu Jadi “Bancakan”, Pembagian ke Lembaga Wartawan Disorot

Pringsewu-Penahukumnew.com Pengelolaan dana kelurahan di Kabupaten Pringsewu mulai menjadi sorotan setelah muncul pengakuan terkait adanya pembagian dana kepada sejumlah lembaga wartawan sejak beberapa tahun lalu. Jika benar terjadi penyimpangan dari peruntukan anggaran, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

Salah seorang sumber yang mengetahui awal mula kebijakan tersebut mengungkapkan, program dana kelurahan mulai berjalan sekitar tahun 2015. Saat itu terdapat lima kelurahan di Kabupaten Pringsewu dan dari lima kelompok masyarakat (Pokmas) yang terbentuk, dua di antaranya dipimpin oleh pengurus organisasi wartawan.

“Dana kelurahan pertama ada sekitar tahun 2015. Waktu itu dari lima kelurahan yang ada, dua ketua Pokmas merupakan pengurus PWI, yaitu saya dan Solihin,” ungkap sumber tersebut, Selasa (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pada masa itu hanya terdapat tiga lembaga wartawan di Pringsewu. Dari situlah muncul inisiatif agar sebagian kecil dana kegiatan kelurahan disisihkan untuk membantu rekan-rekan wartawan dari tiga organisasi tersebut.

“Karena saya ingin berbagi dengan sesama insan pers, saya menginisiasi agar dana kelurahan disisihkan sedikit untuk kawan-kawan media yang tergabung dalam tiga lembaga wartawan saat itu,” ujarnya.

Inisiatif tersebut kemudian dibahas melalui audiensi antara pimpinan tiga lembaga wartawan dengan lima lurah yang menjabat saat itu. Hasilnya, usulan tersebut disebut-sebut mendapat persetujuan.

“Singkatnya, inisiasi itu di-acc oleh para lurah,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, jumlah organisasi wartawan di Kabupaten Pringsewu terus bertambah hingga mencapai tujuh lembaga. Kondisi itu kembali dibicarakan dengan pihak kelurahan agar pembagian dana juga dapat dirasakan oleh lembaga baru.

“Dengan asas kebersamaan, saya rekomendasikan agar dibagi juga ke lembaga-lembaga baru,” lanjutnya.

Pada masa awal program tersebut, nilai pagu dana kelurahan disebut mencapai sekitar Rp350 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Namun dalam beberapa tahun terakhir pagu kegiatan dikabarkan menurun menjadi sekitar Rp200 juta dalam dua tahap, sementara jumlah organisasi wartawan kini meningkat hingga 16 lembaga.

READ  Penguatan Petugas Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor WIlayah DItjen PAS Kepri

Kondisi itu, menurut sumber tersebut, membuat proses pembagian menjadi semakin rumit. Apalagi selain organisasi wartawan, terdapat pula puluhan wartawan yang tidak tergabung dalam lembaga, serta kelompok masyarakat lain yang juga membutuhkan dukungan kegiatan.

“Sekarang sudah ada sekitar 16 lembaga wartawan. Sementara wartawan yang tidak tergabung di lembaga ada sekitar 30 orang. Belum lagi kelompok-kelompok lain di luar insan pers. Jadi terasa berat sekali membaginya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak sekitar dua tahun terakhir pengelolaan pembagian tersebut tidak lagi berada di tangannya dan telah diserahkan kepada pihak lain.

“Dua tahun lalu pengurusan ini saya serahkan ke Rahmadi dan Solihin. Selain karena sudah terlalu lama saya yang mengurus, juga sudah tidak sanggup lagi memikirkan teknis pembagiannya,” jelasnya.

Terkait teknis pembagian dana kepada masing-masing lembaga, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci karena kewenangan tersebut sudah tidak lagi berada di tangannya.

“Masalah teknis pembagian nilainya saya tidak terlalu paham, karena dua tahun terakhir bukan saya yang mengurus. Tapi setahu saya, lembaga yang dari awal berbeda nilainya hanya PWI,” katanya.

Menurutnya, hal itu karena PWI merupakan organisasi wartawan tertua di daerah tersebut dengan jumlah anggota sekitar 38 orang. Ia menyebut nilai bantuan yang diterima PWI sekitar Rp2 juta, sedangkan lembaga lain berkisar Rp1 juta bahkan ada yang hanya Rp700 ribu.

“Pembagian itu biasanya mempertimbangkan lamanya organisasi berdiri dan jumlah anggota, serta berdasarkan SK Kesbangpol yang masih aktif,” tambahnya.

Berpotensi Melanggar Hukum

Apabila benar dana kelurahan dialokasikan untuk kepentingan di luar program yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.

READ  Perkuat Sinergitas Penegak Hukum Kajati Sulsel Hadiri Pelantikan Hakim Tinggi dan Panitera Muda Hukum PT Makassar

Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah dalam pengelolaan anggaran kelurahan, maka hal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 8 atau Pasal 9 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait mekanisme penggunaan dana kelurahan yang disebut-sebut turut dialokasikan kepada sejumlah organisasi wartawan tersebut.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.( TIM)

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *