​”Dibalik Layar USG ‘Liar’: Investigasi LBH LMH PAKAR Temukan Pelanggaran Prosedur Fatal.”

Oplus_131072

fhoto : Ilustrasi

LAMPUNG-Penahukumnews.com Tabir dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal oleh oknum bidan berinisial “N” di kawasan Teluk Betung kini terbuka lebar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMH PAKAR secara resmi “menabuh genderang perang” atas praktik yang dinilai tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa ibu dan janin.

​Berdasarkan investigasi mendalam LMH PAKAR, ditemukan indikasi kuat bahwa oknum bidan “N” nekat melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) tanpa standar pelayanan medis yang sah.

Parahnya, tindakan tersebut diduga dilakukan melampaui kewenangan profesi bidan sebagaimana diatur ketat dalam undang-undang kesehatan.

​Ketegangan memuncak saat sejumlah pasien mengaku tidak pernah menerima hasil pemeriksaan resmi, baik berupa rekam medis lengkap maupun hasil cetak (print-out) USG,Hal ini menciptakan ketidakpastian fatal atas kondisi janin yang diperiksa.

​“Ini bukan lagi sekadar salah administrasi. Jika benar dilakukan di luar kewenangan dan tanpa standar sah, maka ini adalah bentuk kelalaian serius! Pelayanan kesehatan bukan ruang eksperimen.

Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar!” tegas D. Chandra dari LMH PAKAR dengan nada bicara keras (01/03/2026).

​Dalih Biaya Operasional Tidak Berlaku ​LMH PAKAR dengan tegas menampik alasan keterbatasan biaya operasional sebagai pembenaran untuk mengabaikan standar keselamatan. Dalam dunia medis, setiap tindakan wajib dilakukan oleh tenaga yang kompeten dan didukung pencatatan rekam medis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

​LMH PAKAR kini membidik oknum “N” dengan potensi pelanggaran berlapis :

​Pelanggaran Etik & Disiplin Tenaga Kesehatan.

​Pelanggaran Administratif Berat.
​Ancaman Ranah Pidana, jika terbukti membahayakan nyawa atau menimbulkan kerugian permanen pada pasien.

​​LBH LMH PAKAR juga mengkritik tajam peran pengawasan instansi terkait. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik liar adalah bentuk kelalaian sistemik yang berbahaya.

READ  Tebar Berkah, Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan 1447 H

​“Kami ingatkan, pembiaran terhadap praktik yang melanggar aturan adalah kelalaian sistemik. Negara harus hadir dan tidak boleh diam!” lanjut Chandra.

​Sebagai tindak lanjut, LMH PAKAR menyatakan segera mengambil langkah hukum tanpa kompromi, yaitu:

​Melaporkan secara resmi ke Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
​Menggugat melalui Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
​Mendesak Audit Menyeluruh terhadap praktik oknum bersangkutan.

​Membuka pintu laporan bagi korban yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait pengawasan maupun tindakan tegas atas dugaan praktik ilegal yang meresahkan warga Teluk Betung ini.

​Penulis : Tim

Narasumber : Divisi Advokasi & Komunikasi LBH LMH PAKAR
Bandar Lampung, Lampung

Editor : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *