Dedy Palwadi : Toko Ladyshop di Gedung Karya Jitu Tidak Bisa Ditutup
Penulis: Redaksi
TULANG BAWANG-PENA HUKUM NEWS-Keberadaan toko modern Ladyshop yang ada di Jalan Tanggul Penangkis, Pasar Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang menuai penolakan dari pedagang tradisional setempat menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Dedy Palwadi tidak bisa ditutup.
“Ladyshop yang ada di gedung karya jitu kecamatan Rawajitu selatan, harus kami dukung, yang terpenting bisa memenuhi semua persyaratan dalam perizinan yang cukup untuk membuka usaha tersebut,”jelas nya. Senin, (26/02/24).
Dikatakan Dedy Palwadi, bahwa untuk mendatangkan yang akan berinvestasi di Kabupaten Tulang Bawang saja perlu. Apalagi yang sudah ada.
“Yang penting dapat mengikuti semua peraturan yang ada di Kabupaten Tulangbawang, kalo dari Dinas Perizinan tidak akan pernah mau menutup yah ini yang namanya orang investasi,” tegas Dedy Palwadi.
Sementara itu,selaku penasehat Hukum Ladyshop, Mawardi Hendra Jaya,S.H.,M.H ,Zulkarnaen, S.H.,M.H, Komi pelda,S.H.,M.H dan Rico Rivaldi,S.H mengatakan, bahwa mereka mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terhadap Kliennya.
“Saat ini kami dan klien sedang menyelesaikan semua administrasi perizinan di setiap Dinas di Pemkab Tulang bawang, semoga dalam waktu dekat ini semuanya dapat cepat selesai,”terang Adin Mawardi, panggilan akrabnya. (*)