Batam,-Penahukumnews.com Bea Cukai Batam musnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Senin (9/10) siang. Barang ilegal yang dimusnahkan memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai Rp27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujarnya.
Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas seperti 9,2 juta rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar; 2.044 botol dan 4 jerigen minuman beralkohol ilegal senilai Rp827,5 juta; 904 koli pakaian dan alas kaki bekas dengan berat total 18,6 ton senilai Rp1,79 miliar; 240 kilogram barang elektronik senilai Rp516 juta; 45 ton makanan, minuman, dan sembako senilai Rp4,99 miliar; 30 ton perabot rumah tangga dan furniture senilai Rp3,26 miliar; 2,6 ton sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya senilai Rp1,6 miliar.
Agung mengatakan pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan. Ia pun mengapresiasi sinergi tersebut, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini.”
Agung menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal.
Penulis : Risma
Editor : Redaksi









