Berita DaerahHukumKabar LampungLampung Tengah

Bangunan Sekolah Dana DAK Pendidikan 2024 di Beberapa SD Lampung Tengah Dikerjakan Asal Asalan Diduga Ada Cawe Cawe Dinas Pendidikan

Rico

LAMPUNG TENGAH-PENA HUKUM NEWS- Memprihatinkan ketika Pemerintah Pusat memberikan bantuan yang bersumber dari dana DAK Pendidikan 2024 dengan tujuan agar fasilitas sarana dan prasarana pendidikan gedung SD memadahi sesuai bestek, ternyata didapat kondisi pembangunan yang asal asalan tidak menjaga kualitas bangunan. Hal ini diungkapkan oleh ketua PWRI Lampung Tengah yang mendapat informasi dari warga masyarakat yang menyampaikan adanya kondisi pengerjaan bangunan sekolah yang bisa menyebabkan dugaan adanya korupsi.

Ketua PWRI Lampung Tengah bersama tim awak medianya bergegas untuk melihat pembangunan gedung SD dan Perpustakaan yang pengerjaanya di nilai acak acakan. Untuk menilisik dan mencari informasi awak media melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi ke komite sekolah dan kepala sekolah, namun jawabannya saling lempar bahwa anggaran sebagian di kelola oleh Dinas pendidikan kabupaten Lampung Tengah terkait pengadaan material rangka atap baja ringan dan untuk struktur bangunan bawah di kelola oleh Komite sekolah.

Pembangunan tersebut bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024 dari kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Dicuplik dari laman google, berikut adalah beberapa informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024:
Pada 11 November 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan pencairan tahap II DAK Fisik untuk 37 sekolah, mulai dari TK, SD, dan SMP.
Rincian alokasi DAK Nonfisik untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 adalah Rp172.000.380.
DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar.

DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Tujuannya untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dari sumber informasi dilapangan awak media melakukan klarifikasi kepada Kabid Sarpras diknas Lampung Tengah tentang pengelolaan anggaran pengadaan material rangka baja. Dari keterangan didapat bahwa pengelolaan dana DAK pendidikan menggunakan acuan Perpres tipe I.

“Jadi hal itu tidak ada permasalahan, dan kami sudah konsultasikan,” kata Minak Kabid Sarpras dinas pendidikan

Ditambahkan, dalam pelaksanaan dana DAK tersebut juga direkrut 14 fasilitator untuk membantu perencanaan dan pengawasan di 37 titik sekolahan yang mendapatkan anggaran dana DAK.

Ferry Arif ketua PWRI Lampung Tengah juga mempertanyakan soal tugas fasilitator, sebab fasilitator sering tidak kelihatan di lokasi pembangunan. Apa fungsi fasilitator jika ada bangunan yang pengerjaanya acak acakan tidak di beri teguran.

“Ini kan menjadi tidak ada fungsinnya fasilitator yang direkrut oleh dinas pendidikan,” Kata Ferry Arif Ketua DPC PWRI Lamteng.

Jika pengelolaan dan pengerjaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ini nanti ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau korupsi, APH di harapkan menindak agar tidak terjadi kerugian negara.

Berdasarkan Perpres 16/2018 seharusnya menjadi landasan petunjuk teknis dan pelaksanaan dana DAK. Pembangunannya harus mengutamakan kualitas dan di swakelola. Perbedaan swakelola dgn pemborongan adalah pada RAB nya, swakelola tidak memperhitungkan biaya overhead/profit (10-15%), tidak memperhitungkan mandor (diperankan oleh Ketua Tim Pelaksana), dan pajak dikenakan utk pembelian material saja (upah tenaga tidak kena pajak).Sedangkan utk spesifikasi teknis pekerjaannya adalah sama dan personil teknis yg mengerjakan juga sama – sama personil yg punya kapasitas dibidang itu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button