TANGERANG–Penahukumnews.com peredaran obat keras daftar golongan G kian meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jumat (01/05/2026), aktivitas transaksi obat-obatan yang seharusnya memerlukan resep dokter ini diduga berjalan bebas tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Modus Toko Kelontong
Hasil penelusuran di sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Dadap K Blok K No.2, Dadap, Kec. Kosambi, menunjukkan aktivitas yang mencurigakan. Toko yang sekilas terlihat seperti kios kosmetik atau kelontong tersebut diduga menjadi kedok untuk menjual obat-obatan terlarang.
Berdasarkan keterangan dari Wahyu, pria yang saat itu menjaga toko, ia mengakui bahwa pemilik usaha tersebut berinisial Rizal. Wahyu menyebutkan bahwa operasional toko berjalan lancar dan sejauh ini tidak mengalami kendala dalam menjalankan bisnisnya tersebut.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Langgengnya bisnis obat keras di wilayah Dadap ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seolah “tutup mata” terhadap praktik ilegal yang terjadi secara terang-terangan ini
Peredaran Lancar Meskipun lokasinya berada di area terbuka, aktivitas distribusi obat golongan G ini terkesan “aman” dan terorganisir dengan baik.
Masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari mudahnya akses terhadap obat golongan G bagi generasi muda di wilayah Tangerang. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan kesehatan serius hingga peningkatan angka kriminalitas.
Warga mendesak jajaran Polres metro Tangerang kota dan Polda metro jaya untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam, termasuk memeriksa pemilik toko (Rizal) dan penjaganya (Wahyu), serta mengevaluasi kinerja aparat di tingkat wilayah agar peredaran obat keras ini bisa segera diputus akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya penindakan tegas atau razia rutin yang menyasar titik-titik krusial peredaran obat tersebut di wilayah Kosambi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi








