Fhoto : Ilustrasi
TANGGAMUS-Penahukumnews.com Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, mendadak membara. Bukan karena bencana alam, melainkan akibat mencuatnya isu perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum abdi negara. Isu panas ini menjadi buah bibir warga dan memicu gelombang kecaman lantaran diduga dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki pasangan sah.
Ironisnya, sang pemeran pria berinisial AM bukan orang sembarangan. Ia adalah oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulok yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). AM diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita berinisial CK, yang tak lain adalah istri sah dari pria lain.
Kabar burung yang telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat ini menyebutkan bahwa kedua sejoli tersebut seolah tidak lagi menghargai keberadaan pasangan sah masing-masing. Tindakan nekat ini dinilai telah menginjak-injak norma agama dan sosial yang dijunjung tinggi di Pekon Sinar Petir.
Warga sangat menyayangkan perilaku AM. Mengingat institusi tempatnya bekerja yakni KUA, masyarakat menilai AM seharusnya menjadi cerminan moralitas, bukan justru menjadi aktor utama dalam perusakan rumah tangga orang lain.
Reaksi keras pun bermunculan. Masyarakat meminta agar pihak berwenang, termasuk desakan yang mengarah pada pimpinan daerah, untuk segera mengambil langkah konkret. Meski secara administratif berada di wilayah Kabupaten Tanggamus, tuntutan agar adanya evaluasi terhadap status kepegawaian AM terus mengalir.
Warga berharap sanksi disiplin berat diberikan kepada oknum P3K tersebut sebagai efek jera.
“Kami tidak ingin kampung kami dicemari oleh perilaku tidak bermoral seperti ini. Apalagi pelakunya adalah orang yang bekerja di lingkungan urusan agama. Ini sangat memalukan!” cetus seorang warga dengan nada geram.
Hingga berita ini naik cetak, aroma busuk perselingkuhan ini masih menyisakan teka-teki terkait pembuktian hukum lebih lanjut. Baik AM maupun CK seolah “ditelan bumi” dan belum memberikan klarifikasi resmi.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai kanal untuk mendapatkan perimbangan berita, namun kedua sejoli tersebut belum bisa ditemui maupun dihubungi.
Masyarakat kini menunggu keberanian pihak Inspektorat maupun instansi terkait untuk memanggil dan memeriksa oknum tersebut demi menjaga muruah aparatur negara dan kondusivitas di Pekon Sinar Petir.
Penulis : Parles
Editor : Redaksi









