Cianjur//penahukumnews.com — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukajadi,Kecamatan Karangtengah melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala desa dan penentuan nomor urut calon kepala desa pada hari Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sukajadi tahun 2026.
Melalui rapat pleno tersebut, panitia menetapkan tiga calon Kepala Desa Sukajadi yang akan mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya. Selain penetapan calon, rapat pleno juga dilaksanakan untuk menentukan nomor urut masing-masing calon sebagai identitas dalam pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan hasil penetapan dan pengundian nomor urut, diperoleh hasil sebagai berikut:
Nomor Urut 1: Bubun Gunawan
Nomor Urut 2: Janjan Surjana SH
Nomor Urut 3 : Ahmad Juanda Khoirul Umam S.AK,.MM
Penetapan calon kepala desa dan nomor urut ini menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai calon-calon yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Sukajadi tahun 2026.

Diharapkan seluruh tahapan Pilkades Sukajadi dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pihak juga diharapkan dapat menjaga suasana yang kondusif, mengedepankan semangat kebersamaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menentukan pemimpin desa.
Melalui pelaksanaan Pilkades yang tertib dan demokratis, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin yang mampu membawa Desa Sukajadi menuju kemajuan, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Dengan ditetapkannya tiga calon kepala desa beserta nomor urutnya, tahapan Pemilihan Kepala Desa Sukajadi Tahun 2026 diharapkan dapat berlanjut dengan lancar, aman, dan sukses
(Tim)
Editor : Hermansyah









