Polres Indramayu Tangkap Guru Gadungan, Diduga Terlibat Curas dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

INDRAMAYU penahukumnews.com– Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu menangkap pria berinisial IR (30), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyamar sebagai guru melalui media sosial untuk memancing korban agar bersedia bertemu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M. melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang dilaporkan terjadi pada 2 dan 9 Oktober 2026.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bangodua pada Jumat (2/10/2026), sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Kertasemaya pada Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga mencari calon korban melalui Facebook dan Instagram. Setelah menemukan sasaran, tersangka melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang guru.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memanfaatkan informasi mengenai lingkungan sekolah, termasuk identitas guru yang diperoleh melalui media sosial.

Ia juga menggunakan alasan adanya persoalan terkait foto pribadi korban dan berpura-pura menawarkan bantuan agar korban bersedia bertemu.

Setelah berhasil membangun kepercayaan, tersangka diduga membawa korban ke lokasi sepi.

Dalam peristiwa di Kecamatan Bangodua, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, dan uang tunai Rp100 ribu.

Korban kemudian ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian.

Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Indramayu. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp25,78 juta.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, penyelidikan juga dilakukan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Kertasemaya.

READ  BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH

Dari hasil penyelidikan kedua perkara, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada IR.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Arwin.

Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur sebelum membawa tersangka ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, IR juga mengaku telah melakukan enam kali pencurian sejak 2025.

Tiga kejadian disebut berlangsung di wilayah Cirebon dan tiga lainnya di Indramayu, dengan sasaran antara lain telepon genggam, perhiasan, dan sepeda motor.

Barang-barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut disebut dijual kembali untuk mendapatkan uang.

IR mengaku menjual telepon genggam melalui Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta.

Sementara perhiasan disebut dijual kepada pedagang perhiasan keliling dengan nilai antara Rp500 ribu hingga Rp9 juta.

Adapun sepeda motor yang diambil, menurut pengakuan tersangka, tidak dijual, melainkan digunakan sendiri untuk keperluan operasional.

Polres Indramayu masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan keterlibatan tersangka dalam setiap laporan yang ditangani.

Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak, diimbau berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial serta tidak mudah memenuhi ajakan bertemu tanpa memastikan identitas dan tujuan yang jelas.

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Pewarta : Hermansyah

 

 

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *