Cianjur penahukumnews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 yang berlokasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka diketahui merupakan mahasiswa asal Cianjur. Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum dan penahanan.
Sementara itu, seorang pria berinisial YN alias J yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional masih dalam pengejaran polisi. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut kelompok yang diamankan didominasi kalangan usia muda dan diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas perjudian online yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri dugaan jaringan yang terkait dengan operasional situs tersebut.
Pewarta : (DK Korlap Jabar)
Editor : Hermansyah









