Desil Melonjak hingga Kelas 8, Layanan BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu di Cianjur Terblokir

 

 

CIANJUR penahukumnews.com— Sejumlah warga tidak mampu di Kabupaten Cianjur mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Gratis (PBI) milik mereka. Penonaktifan ini terjadi akibat adanya lonjakan status desil tingkat kesejahteraan sosial yang dinilai tidak sesuai dengan fakta ekonomi masyarakat di lapangan

 

Salah satu kasus mencolok dialami oleh warga miskin yang sebelumnya masuk dalam kategori Desil 3 (kelompok masyarakat berpenghasilan rendah), namun secara mendadak statusnya melonjak drastis ke Desil 8 (kategori mampu). Dampaknya, status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka otomatis terblokir oleh sistem.

 

Padahal, kondisi ekonomi warga terdampak di lapangan tidak mengalami peningkatan atau tetap berada dalam kondisi kurang mampu.

 

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur mengonfirmasi bahwa penetapan dan perubahan data desil tersebut bukan berasal dari kewenangan pemerintah daerah, melainkan hasil pendataan nasional. Naiknya tingkat desil warga secara signifikan disinyalir merupakan imbas dari pemutakhiran data pendataan dan sensus oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pihak Dinsos Kabupaten Cianjur menjelaskan bahwa perubahan data desil ini dikelola sepenuhnya oleh BPS dan Kementerian Sosial.

 

Pemkab Cianjur mengimbau bagi warga yang merasa tidak mampu namun desilnya naik agar mengajukan proses sanggahan atau verifikasi ulang ke tingkat desa/kelurahan agar data dapat diusulkan kembali ke Kementerian Sosial untuk ditinjau ulang.

 

Pewarta: (Korlap Jabar )

Editor    : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90
READ  Tantangan Diterima! LBH LIBAS Siap Bongkar Borok Dana Desa Pekon Babakan 2022-2025"

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *