Waduh ! Peratin Di Tanjung Jati Ngamuk Saat Di Konfirmasi Soal BUMDes,Ajak Wartawan Duel

fhoto : Ilustrasi Ajak Wartawan Duel

PESISIR BARAT koranlibasnews.com Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh Oknum Peratin Pekon (Kepala Desa) Tanjung Jati, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat berinisial RA. Bukannya memberikan klarifikasi secara transparan, RA diduga menunjukkan sikap arogan hingga melontarkan ancaman fisik kepada jurnalis media Libas News yang sedang menjalankan tugas jurnalistik pada Kamis (12/02).

Peristiwa bermula saat awak media menyambangi Balai Pekon Tanjung Jati sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025. Konfirmasi tersebut dilakukan guna menguji kebenaran data mengenai dua versi rencana kegiatan, yakni program ternak sapi dan budidaya burung puyuh.

Pertemuan tersebut turut disaksikan oleh Ketua LHP (Lembaga Himpunan Pekon), anggota LHP, serta jajaran aparatur pekon setempat.

Dalam pertemuan tersebut, RA membantah adanya anggaran untuk ternak sapi. “Kami di sini tidak pernah menganggarkan ternak sapi, melainkan budidaya burung puyuh,” tegas RA di hadapan para saksi.

Namun, situasi memanas ketika RA diduga tidak terima dengan upaya konfirmasi lebih lanjut. Ia justru melontarkan tantangan balik kepada jurnalis. “Kalau begitu, silakan abang beritakan saya dan saya akan beritakan abang juga,” cetusnya.

Suasana semakin tegang saat RA menggunakan bahasa daerah yang bernada intimidasi. “Adu kik reno ija kita laga goh Reji pusing ku,” yang jika diterjemahkan berarti: “Kalau begitu, ayo kita berantam saja, pusing saya.”

Tidak berhenti di situ, RA langsung beranjak dari kursi sofa dan masuk ke ruangan pribadinya untuk mengganti celana panjang dengan celana pendek, sebuah tindakan yang dinilai sebagai isyarat keseriusan untuk melakukan kontak fisik atau duel dengan awak media.

Tindakan intimidasi dan ancaman fisik terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

READ  Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal Hasil Penindakan

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Kecamatan Pesisir Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat terkait perilaku oknum Peratin tersebut yang dinilai tidak mencerminkan sosok pelayan publik yang baik.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *