8 Hektare Lahan di Danau Biru Indralaya Terbakar, Kapolres Ogan Ilir Turun Langsung Padamkan Api

 

 

PALEMBANG penahukumnews.com– Kobaran api melalap sekitar 8 hektare lahan di kawasan Danau Biru dan area dekat jalur tol, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (11/9/2026). Kebakaran menghanguskan vegetasi semak belukar dan pohon kayu gelam.

 

Api dilaporkan mulai muncul sekitar pukul 15.30 WIB dan terus membesar hingga petang.

Tak ingin api merembet dan menimbulkan dampak lebih luas, jajaran Polres Ogan Ilir bergerak cepat melakukan penanganan. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bahkan turun langsung bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir untuk memimpin upaya pemadaman di lokasi.

 

Tim gabungan langsung menyisir kawasan terdampak guna memetakan titik api dan menentukan langkah taktis. Petugas kemudian melakukan penyekatan untuk memutus jalur rambatan api, terutama pada area semak belukar yang kondisinya kering dan mudah terbakar.

 

Pasokan air dari kanal terdekat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pemadaman. Upaya tersebut dilakukan secara simultan agar kobaran api tidak menjalar ke lahan lainnya, terlebih lokasi kebakaran berada tidak jauh dari jalur tol yang menjadi salah satu akses transportasi penting.

 

Kapolres Ogan Ilir menegaskan, kesiapsiagaan di wilayah yang masuk zona rawan karhutla, khususnya Indralaya dan Pemulutan, menjadi perhatian serius kepolisian. Respons cepat diperlukan untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

 

Selain mengancam lingkungan, karhutla juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas transportasi. Berkat gerak cepat tim satgas gabungan, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan seluruhnya pada malam hari.

 

Di tengah penanganan karhutla, Polres Ogan Ilir juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian menegaskan, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindakan yang dapat berujung pada proses hukum.

READ  Tekankan Sinergi Pengawasan untuk Kawal Program Prioritas Nasional di Lingkungan KKP

 

Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti munculnya titik api di kawasan tersebut.

 

Kepolisian memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui sumber api dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

 

 

Pewarta : Ben

Editor     : Hermansyah

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *