PALEMBANG penahukumnews.com— Kesatuan Aksi Masyarakat Sumatera Selatan (KAMUS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang berlangsung pada periode 2019-2025.
KAMUS menilai, penetapan satu tersangka dari level pelaksana wilayah kerja belum cukup untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut berlangsung secara sistematis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp160 miliar.
Direktur Eksekutif KAMUS, Wirandi, mengapresiasi langkah awal Kejati Sumsel yang telah menetapkan dan menahan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung. Namun, menurutnya, besarnya nilai pungutan serta rentang waktu praktik tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.
“Kami mengapresiasi langkah awal Kejati Sumsel yang telah menahan YK, Kepala Wilayah Kerja Karang Agung. Namun, melihat besarnya aliran dana yang tidak masuk ke kas daerah sejak 2019, ini adalah kejahatan terorganisasi. Oleh karena itu, Kepala KSOP Kelas I Palembang sebagai pimpinan tertinggi otoritas pelabuhan di wilayah tersebut harus segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Perintah Olah Gerak (SPOG),” tegas Wirandi di Palembang, Senin (7/9/2026).
Menurut KAMUS, dugaan pungutan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal tongkang menjadi persoalan serius yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Organisasi tersebut mempertanyakan bagaimana mekanisme pungutan dapat berlangsung dalam waktu panjang serta siapa saja yang mengetahui dan menikmati aliran dana tersebut.
Tak hanya menyoroti jajaran otoritas pelayaran, KAMUS juga meminta penyidik mendalami regulasi yang diduga menjadi dasar praktik pungutan tersebut, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017.
Regulasi itu, menurut KAMUS, mewajibkan penggunaan jasa kapal tunda (tugboat) pemandu. Namun, dalam praktiknya, KAMUS menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan pungutan sehingga dana yang semestinya masuk melalui mekanisme resmi justru diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
“Kejati Sumsel harus berani membidik aktor utama pembuat kebijakan. Siapa pun pejabat daerah, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terbukti menerima aliran dana (illegal gain) dari regulasi ini, harus diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih,” ujar Wirandi.
KAMUS menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level pelaksana. Penelusuran aliran dana, proses penerbitan dokumen pelayaran, mekanisme pungutan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan membuat atau menjalankan kebijakan dinilai penting untuk mengungkap perkara secara utuh.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum, KAMUS menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan Kejati Sumsel. Mereka juga membuka kemungkinan menggalang aksi masyarakat sipil apabila proses hukum dinilai berjalan lambat atau hanya menyasar pihak-pihak di level bawah.
“Masyarakat Sumatera Selatan menuntut keadilan. Jangan sampai kekayaan alam dan infrastruktur sungai kita hanya menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat, sementara daerah dirugikan ratusan miliar,” pungkas Wirandi.
M.Mahdi (Ben)









