Gaji Karyawan SPBU 24.373.84 Jauh Di Bawah UMR,Dugaan EksploitasibDan Intimidasi Mencuat

Merangin, penahukumnews.com –

Praktik pengupahan di SPBU 24.373.84 yang berlokasi di Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, manajemen SPBU tersebut diduga kuat melanggar aturan ketenagakerjaan dengan membayar gaji karyawan jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Berdasarkan keluhan yang dihimpun, para pegawai di SPBU tersebut dilaporkan hanya menerima upah kurang lebih sebesar Rp 2.000.000 perbulan bahkan ada yang menerima 1.000.000 perbulan.

Angka ini berbanding terbalik dengan ketetapan UMK Merangin tahun 2026 yang berada di kisaran
Rp 3.471.497 dan ini (mengacu pada standar UMP Jambi 2026) Terdapat selisih hampir Rp1,5 juta yang menjadi hak karyawan namun tidak dibayarkan.

​Tindakan ini sudah jelas menabrak undang Undang cipta kerja Pasal 88E yang secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

Lebih lanjut, dalam pasal 185 pelanggaran terkait upah minimum dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi penjara 1 hingga 4 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.

​Ironisnya, meski rutin diaudit oleh pihak terkait baik dari sisi kebersihan hingga akurasi takaran BBM -persoalan kesejahteraan pekerja seolah luput dari pemeriksaan.

Laporan di lapangan menyebutkan bahwa audit yang dilakukan selama ini terkesan hanya formalitas “indah di atas kertas,” sementara eksploitasi tenaga kerja terus berlangsung secara sistematis.

​Kondisi semakin memprihatinkan setelah munculnya pengakuan mengenai adanya ancaman atau intimidasi dari pihak manajer,
Karyawan yang berani menyuarakan ketimpangan ini kepada media atau pihak luar diancam dengan sanksi kerja.

Menanggapi situasi ini, para pekerja dan pemerhati sosial mendesak instansi terkait, khususnya Disnakertrans untuk segera turun tangan.

READ  HASTAG & Touring Religi HAI Chapter Batam Pererat Silaturahmi Komunitas di Tanjungpinang Bintan

​”Kami meminta dinas terkait melaksanakan fungsi pengawasan secara tegas.Jangan biarkan perusahaan semena-mena. Hak-hak normatif pegawai harus dilindungi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Demi terciptanya berita yang akurat dan berimbang awak media ini langsung mengkonfirmasi menejer SPBU 24.373.84 dusun mudo melalui pesan singkat whatsap  “23-01-26 dini hari namun yang bersangkutan beralasan kepalembang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pertamina Regional Propinsi jambi belum memberikan konfirmasi resmi terkait status kemitraan dan pengawasan terhadap SPBU 24.373.84 tersebut.

Masyarakat berharap ada tindakan nyata berupa sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional bagi pengelola SPBU yang terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan.

Penulis : Totoi Libas

Editor    : Redaksi

banner 728x90 banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *