Subang penahukumnews.com- Yang sebelumnya sudah dibuka pegumuman pendaftaran bakal calon dan pengambilan formulir mulai dari tanggal 18 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2026.
Sebanyak dua kandidat tercatat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jatiragas Hilir.
Antusiasme tersebut menjadi tanda awal persaingan dalam kontestasi pemilihan kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember mendatang.
Dua kandidat yang mengambil formulir nantinya masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Salah satu nama yang mengambil formulir hari ini kamis 27/08/2026 yakni saudara Rohmat.

Sosok yang akrab disapa Duyeh tersebut bukanlah nama baru bagi masyarakat Desa Jatiragas Hilir.
Saat ini, ia masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Jatiragas Hilir.
Kehadiran Duyeh dalam bursa pencalonan menjadi perhatian tersendiri.
Sebagai perangkat desa yang selama ini bersinggungan langsung dengan pelayanan pemerintahan dan masyarakat, langkahnya maju dalam Pilkades 2026 menambah warna dalam dinamika politik desa.
Ketika dimintai keterangan salah satu panitia Pilkades Desa H. Arman didampingi Odin membenarkan bahwa pada hari ini Kamis 27/08/2016 saudara Rohmat bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran.
Menurutnya, panitia masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftarkan diri.

H. Arman menjelaskan, tahapan pengambilan formulir pencalonan berlangsung selama tahapan tersebut.
Setelah masa pendaftaran berakhir Pada tanggal 30 Agustus sampai 7 September , tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen.
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 September hingga 10 September 2026, kemudian pada tanggal 11 September sampai 25 September penelitian berkas persyaratan.
Panitia akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bakal calon serta menyampaikan hasil verifikasi dan validasi beserta dokumen pendukungnya Pada tanggal 26 sampai 27 September.

Kemudian tahapan berikutnya memasuki penetapan calon kepala desa dan pengundian nomor urut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan panitia, proses tersebut akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2026.
Setelah itu, nama-nama calon kepala desa akan diumumkan kepada masyarakat.
Kemudian Pada 16 hingga 22 Oktober 2026, panitia juga akan mempersiapkan berbagai kebutuhan pemilihan di tanggal 27 Oktober Penetapan DPS lalu di tanggal 31 Oktober sampai 2 November pendaftaran pemilih tambahan ,kemudian ditanggal 6 November 2026 penetapan DPT ,kemudian mulai dari pengadaan surat suara hingga distribusi undangan kepada pemilih
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan sesuai ketentuan.(Hermansyah)






