Berita DaerahBerita TerkiniMesujiPolitik

Tim Kuasa Hukum Calon Bupati Mesuji Elfianah Pastikan Klien Mereka Tidak Ada Persoalan Hukum

 

MESUJIpenahukumnews.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj Elfianah & Yugi Wicaksono, memastikan bahwa klien mereka tidak ada persoalan hukum terkait dengan pencalonan mereka sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji priode 2024 – 2029.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Komi Pelda, S.H., M.H, bahwa berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 45 (2) hurup b angka 2 & 3 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang PILKADA.

 

Dikatakan Kakang Komi Panggilan akrabnya, bahwa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan.

 

 

Tidak pernah sebagai terpidana

berdasarkan putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dari Pengadilan Negeri yang wilayah

hukumnya meliputi tempat tinggal calon

atau bagi mantan terpidana telah secara

terbuka dan jujur mengemukakan kepada

publik bahwa yang bersangkutan mantan

terpidana dari pemimpin redaksi media

massa lokal atau nasional dengan disertai

buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat

calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf g.

 

“Dan tidak sedang dicabut hak pilihnya

berdasarkan putusan pengadilan yang

telah mempunyai kekuatan hukum tetap

dari Pengadilan Negeri yang wilayah

hukumnya meliputi tempat tinggal calon,

sebagai bukti pemenuhan syarat calon

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huru h,”terang Ketua DPC PERADI Menggala. Yurisdiksi : Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji

 

Sementara, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H, menegaskan, bahwa calon Bupati Hj Elfianah sudah menyelesaikan semua persoalan hukum yang pernah dialaminya. Bedasarkan surat Keterangan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Nomor : W9.PAS.13.PK.01.01.02-1142.

 

“Bahwa Benar nama yang tersebut diatas sudah selesai menjalani pidana sesuai

Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala, dan tercatat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,”tegas Advokat Mawardi Hendra Jaya saat didampingi rekannya Zulkarnaen, S.H., M.H, (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button