Dugaan Praktik Korupsi Hampir 1 Miliar di Dinas PPKB Lampung Tengah, Kepastian Hukum Ditunggu Publik
Rico
LAMPUNG TENGAH-PENA HUKUM NEWS-Dugaan praktek korupsi yang dilakukan oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terorganisir terungkap di Dinas PPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kabupaten Lampung Tengah
Pasalnya, dugaan praktik tindak pidana korupsi tersebut terungkap karena telah ditemukan kerugian negara sebesar hampir 1 miliar tepatnya Rp.990.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi tersebut didapat Ketua DPC PWRI (Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung Tengah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan nomor 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Tengah mewakili DPD PWRI Lampung mendesak APH segera menginformasikan pada publik mengenai tindaklanjut kepastian hukum tak lepas pihaknya mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas pemberantasan korupsi di Kabupaten setempat.
“Jika dilihat informasi dari LHP BPK tersebut pada bulan Mei lalu, itu artinyakan sudah lebih dari 60 hari, tentunya APH sudah bisa menindaklanjuti perkara kasus dugaan korupsi ini”ujar Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferri Arif.
Ketua DPC PWRI Ferri Arif mengatakan publik atau masyarakat menantikan informasi kepastian hukum mengenai dugaan praktik korupsi di Dinas PPKB dan tentunya pihaknya sangat mendukung upaya APH menegakkan hukum khususnya dalam hal pemberantasan korupsi di Kabupaten setempat.
“Publik tentunya sangat mengharapkan APH di Lampung Tengah segera memberikan informasi dan kabar baik, mengenai keputusan hukum dan tindaklanjut APH yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di indonesia” katanya.
Berperan sebagai kontrol sosial, Ketua DPC Lamteng Ferri mengatakan ada dugaan modus Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias kegiatannya fiktif pada Dinas PPKB.
“Kami minta penegak hukum tidak tutup mata. Usut anggaran BOKB dan Dinas PPKB Lampung Tengah. Anggaran itu untuk masyarakat tapi masyarakat tidak merasakannya” tandasnya.
Senada, praktisi hukum Darmawan S.H., MH menyampaikan oknum yang terjerat dugaan korupsi lalu melakukan pengembalian uang ke negara tak menggugurkan indikasi pidana.
“Suatu kesalahan besar jika menganggap pengembalian uang hasil kejahatan dapat seketika menghapus jejak kejahatannya, karena hal itu ditegaskan eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 31/1999 tentang tipikor”tegas Darmawan yang juga Ketua LBH PWRI Provinsi Lampung.
Sementara, Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Tengah diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (intel) M. Alvinda Yudhi Utama, S.H.,M.H mengatakan temuan LHP BPK tersebut harus dikembalikan sesuai hasil LHP dengan batas jangka waktu 60 hari.
“Membahas terkait temuan BPK dana DAK/BOKP 2023 ada peraturan yang mengatur dalam pengembalian dana tersebut ke kas negara sebesar 990 juta harus dikembalikan sesuai hasil LHP dengan batas jangka waktu 60 hari. Jika dalam batas waktu tersebut belum di kembalikan Lunas, bisa masuk ranah APH,
” Kata Intel Kejaksaan Lamteng
Selanjutnya Ferri Arif menyampaikan kepada Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk dapat membangun sinergitas dalam upaya penegakan hukum khususnya tentang informasi publikasi.
” Kasus kasus yang sedang ditangani dalam proses pemeriksaan/penyidikan perlu menunggu hasil keputusan untuk dapat di publikasikan. Jadi kasus yang sudah ada hasil keputusan hukum tetap informasinya bisa di publikasikan ke publik. Jadi publik sudah bisa mengakses informasi tersebut, ” tandasnya. (Tim)