Berita DaerahBerita TerkiniHukumKabar LampungTulang Bawang Barat

Sejumah Warga Mengaku Bahwa Dirinya Tidak Dimintai Tanda Tangan Untuk Izin Warga Terkait Pembangunan Tower BTS di Lingkungan 6 Kelurahan Daya murni

Team

TULANG BAWANG BARAT-PENA HUKUM NEWS- Berdirinya Tower BTS di kelurahan Dayamurni yang diduga tidak memiliki izin dari dinas perizinan, mendapat respon dari salah satu warga setempat Selasa (25/6/2024).

Salah satu warga yang bernama Edi(50)tahun mengatakan kepada wartawan saat ditemui dikediamannya mengaku bahwa dirinya tidak dimintai tanda tangan terkait izin warga(IW) untuk pembangunan tower BTS yang ada di lingkungan 6 kelurahan Daya murni kecamatan tmTumijajar kabupaten Tulangbawang Barat,sedangkan jarak radius rumahnya dengan tower tersebut sangatlah dekat.

Bahkan Edi saat diitanya awak media apakah dirinya pernah diundang dari pihak perusahaan untuk sosialisasi pembangunan tower BTS tersebut,dirinya mengaku tidak pernah ada undangan atau dari pihak perusahaan yang berkunjung kerumah untuk meminta tanda tangan izin warga ataupun sosialisasi terkait rencana pembangunan tower tersebut.

“Gak ada pak yang Dateng kerumah ataupun undangan pertemuan untuk sosialisasi terkait pembangunan tower BTS tersebut, sebenernya itu gak dibangun disitu pak awalnya,cuma pemilik lahan menolak untuk dibangun tower pak,kami kira gak jadi dibangun towernya gak taunya dibangun di areal persawahan itu pak”.jelasnya.

Dirinya merasa kwatir terjadi hal hal yang tidak diinginkan lantaran dampak Radiasi Gelombang Elektromagnetik.
Sedangkan menurut Rapat Daya WHO Paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari BTS dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, yaitu dapat menimbulkan sakit kepala, tumor otak, kanker, dan gangguan janin pada ibu hamil. Maka dirinya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terkait Tower BTS ini. ” Yaa kami kwatir aja dampaknya terhadap kesehatan terkait radiasi, belum lagi masalah petir dan lain lain yang berdampak pada kenyamanan kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan tower tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari dinas PU dan tidak dikeluarkan izin dari dinas perizinan DPMPTSP kabupaten tubaba, disampaikan Kabid tata ruang dan Kabid perizinan kabupaten tubaba Syamsudin dan Rihmi bahwa mereka tidak merekomendasikan dan memberikan izin untuk pembangunan tower BTS dilokasi tersebut dikarenakan lokasi tersebut adalah lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),dari keterangan kedua instansi tersebut bahwa mereka akan meminta kepada perusahaan untuk dilakukan pembongkaran tower BTS tersebut.

Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak dinas terkait. Maka warga mendesak kepada dinas terkait agar menindaklanjuti keluhan warga. Sehingga warga merasa nyaman dan tidak ada kekhawatiran lagi terkait tower BTS tersebut.(*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button